Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan usai diperiksa Bareskim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyelidik Bareskrim Polri sebagai terlapor pada kasus dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, berkas milik tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan.

Terlebih, kata dia, perbuatan calon gubernur DKI nomor urut 2 itu memenuhi unsur pasal 156 dan 156 a KUHAP.

“Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan (Ahok) yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” ujar dia ketka memberikan keterangan pers di Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

Dengan demikian, lanjut dia, berkas tersangka penistaan agama dinyatakan lengkap. “Oleh karena itu tim bekerja siang malam dan menuntaskan dan menyelesaikan. Secara resmi telah P21 atau lengkap formil dan materiil.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu