Jakarta, Aktual.com — Pengelola sekaligus rektor Universitas Berkeley berinisial LK, Senin (12/10) memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, untuk diperiksa terkait kasus pemalsuan ijazah danpenyelenggaraan pendidikan tanpa izin.

“Saya tidak bawa apa-apa, hanya surat panggilan saja,” kata LK di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta.

Dia diperiksa untuk pertama kalinya setelah tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan pada 6 Oktober dan 9 Oktober 2015.

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan LK sebagai tersangka. Universitas tersebut diduga beroperasi secara ilegal karena hanya mengantongi izin kursus manajemen.

Kepala Sub-Direktorat IV Dittipidum Bareskrim Polri Komisasir Besar Rudi Setiawan mengatakan, ada sekitar 40 orang yang pernah mengikuti perkuliahan di kampus tersebut.

Para korban diketahui harus membayar Rp 40 juta untuk mendapatkan gelar PhD. “Universitas ini mampu meyakinkan orang-orang yang mencari gelar tinggi dengan cara singkat,” kata Rudi Setiawan.

Atas perbuatannya, tersangka LK diancam dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2012 subsider Pasal Pemalsuan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu