Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan HAM mengisyaratkan kesiapannya menjelaskan masalah Labora Sitorus, yang kabur ketika akan dipindahkan dari Lapas Kota Sorong ke LP Cipinang, Jakarta kepada DPR.
Meski tidak tersirat, menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemenkumham Effendy Parangin Angin, pemanggilan itu wajar karena DPR merupakan lembaga pengawasan untuk pemerintah.
“Itu sah-sah saja,” ujar Effendy saat jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/3).
Meski demikian, Effendy belum bisa menjelaskan persiapan apa saja yang dilakukan pihaknya untuk memaparkan ihwal masalah Labora itu. Dia mengaku bahwa lembaganya masih menunggu laporan dari pihak Kepolisian.
“Ini rangkaian dari proses,” kata dia.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa DPR, dalam hal ini Komisi III memastikan bakal meminta penjelasan pihak Kemenkum HAM mengenai masalah Labora.
Pasalnya, Labora sendiri ditengarai mendapatkan perlakuan khusus dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Papua Barat. Perlakuan khusus itu terlihat dari penahanan terpidana kasus pencucian uang itu.
Mantan anggota kepolisian itu dengan leluasa mejalani masa penahanan di kediamannya sendiri. Padahal seharusnya Labora menjalani masa penahanan di Lapas Sorong, sebelum akhirnya di eksekusi ke Lapas Cipinang.
“Di Komisi III pasti ada evaluasi itu (ke Kemenkum HAM),” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu