Jakarta, Aktual.co —Komisi B DPRD DKI panggil Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk diminta penjelasan mengenai pelarangan motor melintasi jalan protokol MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Kadishub DKI M Akbar mengaku belum bisa menanggapi penolakan terhadap kebijakan yang sudah diujicoba sejak 17 Desember tersebut.
“Saya belum tahu. Nanti kita pelajari argumentasi yang dipakai untuk tolak dan nanti coba direspon dan akan sampaikan juga latar belakang larangan ini dilakukan,” kata Akbar, usai temui anggota dewan di pertemuan yang digelar tertutup di DPRD DKI, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Dia membantah tudingan bahwa peraturan sengaja dibuat Pemprov DKI untuk menguntungkan pihak swasta. Dalam hal ini pengusaha parkir. Karena 12 lahan parkir motor yang disediakan Pemprov DKI terkait pelarangan ini adalah milik swasta.  Sehingga tak berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Walau diakui Akbar, memang ada pihak yang diuntungkan dan dirugikan dari penerapan peraturan itu. Tapi dipastikannya itu tidak disengaja.
“Kalau kebetulan ada yang diuntungkan, bukan ‘by design’, tapi konsekuensi. Tapi (pada dasarnya) pembatasan ini (diterapkan) untuk kurangi kecelakaan, demi ketertiban. Kalau ada yang untung, itu di luar (tujuan utama),” tutur dia.
Soal payung hukum, Akbar terang-terangan mengakui kalah hingga saat ini peraturan itu masih berupa Peraturan Gubernur saja. Dan belum ada Peraturan Daerah-nya. 
Namun, kata dia. Pemprov DKI tetap bisa membuat peraturan itu untuk jalan nasional berdasarkan kewenangan otonomi daerah. Hal itu terkait dengan sistem desentralisasi.
“Ini jalan provinsi. Jalan nasional itu (seperti) jalan Perintis, Kali Deres, Gatot Subroto. Kita juga buat (peraturan) di jalan nasional enggak ada problem, kaya di simpang enggak boleh belok kiri/kanan, karena pemrpov punya otonomi,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: