Jakarta, Aktual.com — Politikus PKS, Gamari Sutrisno, mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait keputusan PKS melakukan pergantian antarwaktu terhadap dirinya, untuk mencari keadilan.

“Untuk itu, mungkin saya akan mencari keadilan dengan menggugat keputusan yang tidak adil tersebut ke Pengadilan Negeri,” katanya di Jakarta, Jumat (8/4).

Gamari mengaku heran dengan keputusan partai yang dinilainya ‘membunuh’ kadernya sendiri.

Menurut dia, dirinya selama menjadi kader PKS dan terpilih sebagai anggota DPR untuk kedua kalinya, tidak pernah melanggar disiplin organisasi partai atau melawan kebijakan partai.

“Tidak ada peringatan lisan dan tertulis terkait dengan dugaan pelanggaran AD/ART Partai,” ujarnya.

Dia mengakui adanya proses persidangan di Dewan Syariah PKS terkait permasalahannya, namun tata beracara dalam persidangan membingungkan.

Gamari mengaku belum menerima surat PAW dari DPP PKS karena dirinya saat ini masih bertugas di luar negeri sejak 1 April 2016 dan dilanjutkan ibadah umroh hingga 10 April 2016.

Sebelumnya, Ketua DPP PKS Al Muzzammil Yusuf membenarkan bahwa partainya melakukan Pergantian Antarwaktu terhadap Gamari Sutrisno sebagai anggota DPR karena dinilai melakukan pelanggaran syariah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara