Jakarta, Aktual.com – Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bantul, Nur Rakhmat Juli dan eks Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ngawi, Isnaini Widodo menyambangi DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (23/4).
Nur mengatakan kedatangan mereka untuk menuntut keadilan ke Mahkamah Partai karena telah dipecat secara sepihak. Pemecatan itu dilakukan dengan menjadikan Nur sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kabupaten Bantul.
“Saya selaku Ketua DPC Bantul secara sepihak di-Plt-kan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada persidangan di Mahkamah Partai. Untuk itu kita minta ke keadilan ke Mahmakah Partai,” kata Nur kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum Nur dan Isnaini, Vahmi Wibisono mengungkapkan bahwa pemecatan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur partai.
Mestinya, lanjut Vahmi, secara AD/ART partai pemecatan itu ada mekanismenya. Mulai direkomendasikan oleh Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai.
“Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja,” tegasnya.
Menurut Vahmi, kliennya sampai saat ini tidak mengetahui apa alasan pemecatan tersebut hingga keluarnya Surat Keputusan Pelaksana Tugas.
“Sebelumnya mereka ini ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai,” ujarnya.
Karena tidak sesuai dengan prosedur partai. Semestinya kan kader2 punya hak suara, sementara hak suara mereka dirampas begitu saja.
Permasalahannya sampai saat ini klien kita juga belum jelas untuk keluarnya SK Plt tersebut sebagai Ketua DPC.
Sebelumnya mereka ini Ketua DPC, nah setelah ada SK mereka jadi Plt saja dan kewenangan pun jadi tidak ada. Makanya mereka menggugat ke Mahkamah Partai.
Jadi pemecatannya secara sepihak, mereka tidak dipanggil. Mestinya secara AD/ART mekanismenya kan ada, direkomendasikan Dewan Kehormatan DPC, lalu diserahkan ke DPP melalui Mahkamah Partai. Tapi tidak ada itu, tiba-tiba ada surat pemecatan saja.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi