Jakarta, Aktual.com – Dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia, mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Mabes Polri menyerahkan urusan gugatan tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Ya cukup Polda Metro Jaya, kita lihat saja nanti putusan dari gugatan itu apa ya. Yang jelas yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 6 bulan dan di dalam peraturan Kapolri untuk sidang etik sudah memenuhi syarat yang bersangkutan untuk PTDH ya,” ujarnya, Rabu (22/12).
Dikatakan Ahmad bahwa yang bersangkutan diadili saat sidang dengan hasil Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) mantan Kapolsek Kebayoran Baru adalah Propam Polda Metro Jaya. “Ya tergugatnya (Kapolri), tapi yang melakukan proses adalah Propam Polda Metro Jaya,” kataya.
Seperti diketahui, Benny Alamsyah yang merupakan mantan Kapolsek Kebayoran Baru melakukan gugatan terhadap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di PTUN Jakarta lantaran tidak terima atas pemecatannya usai vonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berikut isi gugatan Benny Alamsyah untuk Kapolri dan Kapolda Metro Jaya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.
3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah.
4. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru Tentang Pengaktifan Kembali atas nama Penggugat.
5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martbat Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
6. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali maupun perlawanan atas Putusan dalam lerkara ini (Uit Voer Baar Bij Vooraad)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid