Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus bersalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama terhadap Alquran Surat Almaidah Ayat 51. Ahok juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta agar Ahok menerima putusan hakim dengan lapang dada.
Meskipun Fahri memahami setiap terdakwa memiliki hak untuk menempuh langkah hukum berikutnya. Ia juga meminta agar Ahok dan pengacaranya tidak melakukan langkah agresif pasca putusan tersebut. Termasuk jika selanjutnya dilakukan upaya penahanan kepada Ahok.
“Itu hak dari masing-masing orang untuk lakukan banding ya tapi secara keseluruhan kasus itu harus dilihat sebagai sesuatu yang dari awal memang banyak masalah dari sisi ahoknya, Makanya ini terima dulu aja secara nasional dan menurut saya saudara Basuki jangan terlau agresif dulu. Kita calm down aja dulu,” kata Fahri.
Selain itu, Fahri juga meminta semua pihak agar menerima putusan hakim tersebut. Meski putusan tersebut tidak memuaskan semua pihak. Khususnya, masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby