Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar jangan terburu-buru dalam mengeluarkan regulasi terkait investasi yang berkaitan dengan pihak asing di pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.
“Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” kata Fikri Faqih, Senin (16/1).
Menurut politikus PKS itu, wacana pengelolaan pulau oleh asing berpotensi memicu masalah baru bila pemerintah tidak siap baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur.
Dia juga mengingatkan, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Salah satu tujuannya, lanjut Fikri, agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.
“Oleh karena itu, administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemberian nama harus sesuai prosedurnya sehingga bila ada pihak asing yang memberikan nama di wilayah kedaulatan NKRI merupakan persoalan serius.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengharapkan negara dapat memberikan nama kepada seluruh pulau di wilayah perairan Republik Indonesia.
“Harapannya negara-lah yang memberi nama pulau-pulau,” kata Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Jakarta, Selasa (10/1).
Sejumlah pulau seperti di gugusan Kepulauan Seribu memang ada yang berubah nama, seperti Pulau Bidadari yang dahulunya disebut Pulau Sakit.
Terkait dengan pengelolaan pulau, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut telah melakukan koordinasi antarkementerian, seperti dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Artikel ini ditulis oleh: