Jakarta, Aktual.co —Penyidik Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan tersangka  kasus dugaan korupsi sistem payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu diperiksa sekira delapan jam sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. 
Oleh penyidik Denny dicecar sebanyak 43 pertanyaan oleh seputar kasus yang menjeratnya sebagai pesakitan.
“43 pertanyaan itu lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Isinya mengklarifikasi terhadap pertemuan-pertemuan yang tidak semuanya memang Wamen mengetahui, intinya itu,” ujar Kuasa Hukum Denny, Heru Widodo yang mendampingi kliennya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/5) malam.
Heru bersikeras program yang dirancang kliennya itu murni untuk pelayanan publik, sehingga tidak ada maksud untuk melakukan perbuatan korupsi.
“Filosofi payment gateway itu betul-betul menunjukkan bahwa itu untuk pleayanan publik dan tidak ada maksud sama sekali untuk melakukan perbuatan yang oleh Mabes Polri dikategorikan sebagai korupsi,” tegas Heru.
Sekedar informasi, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
‬‪Dalam kasus ini, penyidik menaksir adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway. Payment gateway sendiri yakni sistem pembayaran paspor secara elektronik yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh: