Jakarta, Aktual.co — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (23/3) siang. Amir diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem ‘payment gateway’ di Kementrian Hukum dan HAM 2014.
“Betul. Saya menjawab pertanyaan penyidik. Pemeriksaan kali ini melengkapi pertanyaan dalam pemeriksaan sebelumnya,” ujar Amir saat dihubungi wartawan, Senin (23/3).
Penyidik, kata Amir, mengajukan sekitar lima pertanyaan kepada dirinya. Pertanyaan itu seputar proses harmonisasi program ‘payment gateway’ dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu.
“Itu saja. Tidak ada pertanyaan lain di luar itu,” lanjut Amir.
Meski begitu, Amir enggan berkomentar terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000 dan pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dalam program yang beroprasi Juli hingga Oktober 2014 lalu itu.
Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam program ‘payment gateway’ sejak Desember 2014 silam. Petunjuk awalnya adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas 12 orang. Dari mereka, penyidik mengungkap modus tindak pidana korupsi itu, yakni membuka rekening di luar ketentuan. Rekening itu diduga jadi tempat mengendap potongan uang hasil pungutan pembuatan paspor. Padahal, seharusnya, uang itu langsung diserahkan ke kas negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















