Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sudah diperiksa oleh Badan Pengawas MA. Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution.
“Iya kita belum tahu kasusnya itu apa. Sudah ada Komite Etik mengenai isu itu,” ungkap Juru Bicara MA Suhadi, saat dihubungi, Jumat (27/5).
Dalam pemeriksaan dengan Badan Pengawas, Nurhadi mengaku tidak terlibat dengan perkara yang coba ‘diamankan’ oleh Edy Nasution.
“Saya dengar pak Nurhadi nggak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu,” papar dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, juga mengakui adanya indikasi keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap PN Jakpus. Hal itu jadi salah satu materi pemeriksaan terhadap Nurhadi pada Selasa (24/5).
“Ditanya mengenai ada catatan beberapa kasus, apa memang betul menangani itu. Gitu yah,” ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5).
Peran Nurhadi dalam mengamankan perkara di MA mulai terendus saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Edy Nasution. Edy ditangkap usai menerima uang Rp50 juta dari Doddy Arianto Supeno.
Uang itu diduga untuk mempercepat pemberkasan Peninjauan Kembali salah satu kasus. Berdasarkan informasi, Nurhadi sempat memerintahkan Edy untuk segera mengirimkan berkas suatu kasus ke MA.
“(Edy) ditelepon sekali, itu saja. (Berkas PK) supaya langsung dikirim ke MA,” ungkap sumber, yang ditemui di sekitaran gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5).
Artikel ini ditulis oleh: