Gubernur Provinsi Banten tersebut diperiksa sebagi saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Daerah Banten Tahun 2016 dengan tersangka Ricky Tampinongkol

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Banten Rano Karno telah selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan itu dia mengaku masih dicecar seputar proses pendirian Bank Banten.

Saat keluar dari gedung KPK, Rano hampir saja ‘lewat’ dari pandangan awak media. Namun sebelum masuk mobilnya, Rano sempat ditelisik soal pemeriksaan hari ini.

“Tadi diperiksa terus sholat Jumat. Nggak lebih dari 10 pertanyaan,” kata Rano, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).

Namun demikian, politikus PDIP itu enggan menjelaskan materi pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK. “Masih sama soal kemarin,” jelas dia.

Diketahui, pemeriksaan Rano hari ini adalah yang kedua kalinya. Saat diperiksa pertama kali, dia mengaku ditanya seputar proses pendirian Bank Banten.

Ketika itu, Rano juga mengungkapkan adanya permintaan uang dari DPRD Banten untuk pemulusan pendirian Bank Banten. Dia mengaku jika wakil rakat di daerahnya meminta uang Rp 10 miliar.

Dalam pembentukan Bank Banten KPK memang mencium adanya ‘bau’ korupsi. Hal itu dibuktikan dengan melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015 lalu.

Tangkap tangan KPK itu, berhasil menjerat dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Ketiganya ditangkap lantaran terindikasi melakukan suap. Direktur PT BGD-lah yang menyuap DPRD sebesar Rp 60 juta dan 11.000 Dollar AS.

Suap tersebut diberikan lantaran DPRD menyetujui alokasi dana pembentukan Bank Banten sebesar Rp 350 miliar, yang tertuang dalam APBD Banten 2016.

Rencana pembentukan Bank Banten sendiri sudah dicetuskan sejak Ratu Atut Chosiyah menjabat Gubernur Banten pada 2012 silam. Namun, dalam perkembangannya pembentukan Bank itu justru ditolak oleh DPRD Banten.

Penolakan dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Dalam auditnya BPK menyebutkan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.

Namun, pada 30 November 2015 lalu DPRD Banten baru saja mengesahkan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016 yang bernilai Rp 8,9 triliun. Dari nominal itu, terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pembentukan Bank banten sebesar Rp 350 miliar.

Adapun total anggaran yang dibutuhkan Pemprov untuk membentuk Bank Banten adalah sebesar Rp 950 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby