Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan

Jakarta, Aktual.com — Bekas Bendahara Umum M Nazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (5/2). Dia akan diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring di Palembang.

Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudung Purwadi, selaku Direktur PT Duta Graha Indah (DGI).

“Ini mau jadi saksi untuk PT DGI ,” ujar Nazaruddin di gedung KPK.

Meski bakal diperiksa sehubungan kasus yang menjerat PT DGI, Nazaruddin malah menyebut nama Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Tapi sayangnya, dia enggan menjelaskan terkait apa Cak Imin menerima uang.

“Tentang uang yang diterima sama Muhaimin. Itu semua yang mau dijelaskan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu