Jakarta, Aktual.co — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap artis Bela Sophie terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada bekas Kepala Dishub Pemprov DKI Udar Pristono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun.
Kendati demikian, Bela mengaku sempat shock saat digarap jaksa penyidik terkait kepemilikan Apartemen di kawasan Casablanca, Kuningan, Jakarta.
“Sempet kayak shock, eh kayak apa ya di dalam. Baru pertama kali dan, ya gitu deh,” kata Bela usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/11).
Dia pun mengaku sempat merasa gerogi dan deg-degan saat digarap penyidik dengan sejumlah pertanyaan. Bekas pacar artis Aji Pangestu itu beralasan lantaran baru pertama kalinya dia diperiksa oleh penegak hukum.
“Deg-degan banget. Karena ini buat pertama kalinya ya, aku berhadapan dengan (jaksa) Sebenarnya ya aku ngga tau apa-apa. Sebenarnya salah paham,” kilahnya.
Saat mendatangi gedung bundar, perempuan yang tampil modis itu datang didampingi kuasa hukumnya dengan menggunakan mobil mewah Toyota Velffier warna putih dengan nomor polisi B 5 BLA. Wanita seksi ini tiba dengan mengenakan busana Blazer putih dibalut bluse warna merah dan rok mini ditambah sepatu haighill, bak manager kantoran itu mengaku tak pernah bertemu dengan Udar Pristono.
“Saya ngga pernah ketemu dengan Udar. Saya ga tau apa-apa, saya tidak kenal sama sekali ga pernah ketemu, enggak pernah,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus TPPU yang sedang selidiki tim jaksa penyidik terhadap mantan anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai Gubernur DKI itu masih terus bergulir. Setidaknya, jaksa sebelumnya sudah menggarap 2 orang wanita yang diduga berkaitan dengan Udar. Diantara yang diperiksa selain Bela ada juga Kepala UPT Panti Sosial Gandarian I Cilandak Jakarta Selatan, Yanti Afandi dan Syntha Putri seorang presenter televisi dikawasan SCBD.
Penelusuran aset Udar itu berawal dari laporan Pusat Penelusuran Audit dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dari penelusan itu sang jaksa pun telah menyita barang tak bergerak milik Udar seperti Rumah di Bintaro, Apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan dan juga Kondominium di Bali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby