Jakarta, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa seorang saksi bernama Rahmat dalam pusaran kasus suap yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Siapa sebenarnya Rahmat?.

Dalam jadwal pemeriksaan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono pada Rabu (9/9) kemarin, identitas Rahmat hanya disebut sebagai swasta atau teman Pinangki. Rahmat menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya, mulai pegawai bank hingga agen broker apartemen.

Namun sebenarnya Hari pernah mengungkap dugaan peran Rahmat dalam kasus ini. Rahmat disebut Hari sebagai penghubung Pinangki dengan Djoko Tjandra.

“Rahmat yang kami ketahui di proses awal itulah yang memperkenalkan kepada Joko Soegiarto Tjandra,” ucap Hari pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Namun saat itu Hari mengaku belum tahu detail seperti apa peran Rahmat. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Nah, perkenalannya seperti apa, perbuatannya seperti apa, kaitannya dengan oknum PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu merupakan materi penyidikan yang sekarang sedang diproses,” ucap Hari saat itu.

“Kita tunggu saat berikutnya. Kami masih melakukan penyidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap Rahmat pada Rabu, 9 September 2020, Hari tidak menjelaskan detail mengenai Rahmat. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan saksi secara umum.

“Diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Hari.

Dalam skandal suap ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Pinangki, yang menjanjikan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar bebas dari eksekusi hukuman pidana dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Selain Djoko Tjandra dan Pinangki, Kejagung menjerat seorang bernama Andi Irfan Jaya, yang diduga sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i