Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) berjalan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10). Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT PWU. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, kembali menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya sebagai saksi dalam kasus penjualan 33 aset milik perusahaan BUMD, PT Panca Wira Usaha pada periode tahun 2000-2010 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (19/10).

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam materi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Materi pertanyaan masih sama seputar pelepasan aset tersebut. Tetapi dari hasil penyidikan sementara, penjelasan antara tersangka Wisnu Wardhana dengan Dahlan Iskan ada yang sama dan ada yang tidak sama, bahkan saling melempar tuduhan. Dan itu hak mereka,” kata Dandeni, (19/10).

Dikatakannya, Dahlan Iskan memang yang menjual aset tersebut, tetapi penyidik masih mendalami pokok permasalahan, apakah bentuk pelanggarannya ada di Dahlan Iskan atau pada Wisnu Wardhana.

Dandeni menjelaskan, selama menjalani pemeriksan Dahlan Iskan masih bersikap kooperatif dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus ini. Hanya saja ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab karena lupa kejadiannya.

“Kita maklumi itu, karena memang kasusnya sudah lama. Jadi kita coba membantu mengingatkannya, dan itu menjadi salah satu penyebab lamanya pemeriksaan,” lanjutnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada 33 aset milik PT Panca Wira Usaha selaku perusahaan BUMD, yang terjual dengan nilai Rp900 miliar. Wisnu Wardana, mantan ketua DPRD Surabaya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha, statusnya masih sebagai saksi.

 

*Ahmad Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: