Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Dia diperiksa terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
“Iya betul, Nazaruddin diperiksa sebagai saksi Made Meregawa (MDM),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK di gedung KPK, Selasa (17/3).
Meski begitu, Nazaruddin yang sampai di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, langsung digeruduk oleh wartawan. Namun, saat ditanya perihal pemeriksaan tersebut, dia memberikan jawaban di luar konteks.
Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, itu malah mengomentari keterlibatan Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam beberapa kasus korupsi yang juga menjerat dirinya.
“Mas Ibas yang terima proyeknya di mana saja, yang terima ‘fee’ itu,” kata Nazar.
Seperti diketahui, dalam kasus ini lembaga anti rasuah telah menetapkan dua tersangka. Selain Made tersangka lainnya ialah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang. Pada kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















