Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Ahok akan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (10/5).
Selain soal pembahasan raperda, Ahok juga akan ditanya soal aturan yang tertuang dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Bahkan, sambung Yuyuk, orang nomor satu di ibu kota itu bakal dicecar soal izin pelaksanaan reklamasi yang dia terbitkan untuk para perusahaan pengembang dalam proyek senilai Rp500 triliun itu.
“Ahok diperiksa juga tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat,” terang dia.
Soal tambahan kontribusi ini memang diatur dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Hal inilah yang diduga menjadi penyebab mandeknya pembahasan Raperda tentang Tata Ruang.
Selama memimpin Jakarta, Ahok sudah menerbitkan izin pelaksanaan untuk beberapa perusahaan pengembang reklamasi. Berdasarkan catatan yang dihimpun, ada empat perusahaan yang resmi mengantongi izin pelaksanaan dari Ahok.
Perusahaan itu antara lain, PT Muara Wisesa Samudra untuk izin reklamasi Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 2 Oktobner 2015 serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.
Namun, sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan itu, Ahok lebih dulu menerbitkan izin prinsip untuk perusahaan yang sama. Tercatat, keempat izin prinsip itu keluar pada 10 Juni 2014. Untuk izin pelaksanaan, diterbitkan Ahok sebelum pengesahan dua raperda reklamasi Pantura Jakarta.
Seperti diketahui, dalam mendalami kasus suap raperda reklamasi ini, sudah ada beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hilir-mudik masuk ke ruang penyidik KPK. Termasuk diantara adalah Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati serta Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa staf khusus Ahok yang bernama Sunny Tanuwidjaja. Dia diketahui, termasuk salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Pada kasus ini, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro terungkap tengah mencoba menyuap M Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Artikel ini ditulis oleh: