Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir mengaku dicecar soal prosedur penganggaran proyek di perusahaannya. Ya, hari ini Sofyan memang menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kita jelasin prosedurnya, kalau yang APLN, kalau yang anggarannya itu. Kita jelaskan juga bagaimana juga PLTMH, kita jelaskan semua,” ujar Sofyan, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1).

Anak buah Menteri Rini Soemarno itu sekali lagi menegaskan, bahwasanya proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, yang menjerat anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo, itu tak masuk ke dalam rencana anggaran milik PLN di 2016.

Dia menjelaskan, mulai 2015 PLN memang tidak lagi menggarap proyek-proyek yang anggarannya tertuang dalam APBN. Pendanaan kegiatan PLN keseluruhan, kata dia, murni dari APLN.

“Bukan proyeknya PLN. Jadi waktu di 2015 memang kami tidak lagi menangani dari APBN, saya sudah berkirim surat, kami tidak lagi menangani ‘project’ dari APBN tapi dari APLN,” papar dia.

Menariknya, Sofyan tidak memungkiri jika nantinya proyek pembangkit listrik yang jadi ‘mainan’ Dewie, bisa dibeli oleh PLN.

“Ujungnya (hasilnya bisa dikelola PLN). Kalau di jual (sama Kementerian ESDM),” kata Sofyan.

Diketahui, Dewie Yasin Limpo sendiri terjerat kasus dugaan suap ihwal pengusulan anggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua.

Politikus Partai Hanura itu diduga menerima suap sebesar 177.700 Dollar Singapura dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf. Suap tersebut merupakan imbalan karena Dewie bersedia mempenjuangkan agar anggaran proyek PLTMH itu masuk ke dalam APBN 2016, khususnya di Kementerian ESDM.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby