Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa Paulus Kokok Parwoko hari ini diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Paulus dalam pemeriksaan itu dicecar soal data dan informasi, termasuk soal perusahaan penyedia QCC, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM).
“Diperiksa untuk mengkonfirmasi petunjuk yang telah didapat oleh penyidik,” kata Priharsa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/2).
Namun demikian, ketika disinggung peran PT Jayatech dalam pengadaan QCC itu, priharsa enggan menjelaskan. Yang pasti, ada yang harus dikonfirmasi ke PT Jayatech.
“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” ujar dia.
Berdasarkan informasi, PT Jayatech adalah perusahaan subkon dari HDHM. Perusahaan itu bekerjasama dengan HDHM soal pemerliharaan QCC tersebut.
Dalam hal ini, diduga ada kelebihan bayar sekitar 750.000 Dollar AS untuk biaya pemeliharaan QCC, yang menjadi kerugian negara. Hal itulah yang ditengarai dikonfirmasi ke Dirut PT Jayatech.
Dikasus pengadaan QCC ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Dia diduga menunjuk langsung HDHM sebagai perusahaan penyedia alat berat tersebut.
Atas dugaan itu, RJ Lino dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tent
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu