Jakarta, Aktual.co — Bekas Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, Selasa (16/12) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka Sutan Bathoegana.
Usai diperiksa Penyidik KPK sekitar pukul 14.30 WIB, Tri membantah telah menerima uang tunjangan hari raya (THR) sebesar 200 ribu USD dari bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini saat dikonfirmasi oleh wartawan.
“Engga ada bohong itu,” kata Tri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Tri juga juga mengaku tidak mengetahui ketika ditanya kebenaran pertemuan Rudi Rubiandini di toko buah Allfresh. “Tanyakan saja kepada penyidik (KPK),” tandasnya
Tri tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 14.30 WIB. Dengan menggunkan kemeja putih dan peci hitam, dia terlihat hadir sendiri ke Gedung KPK.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dalam persidangan, sempat mengaku bahwa ada anggota Komisi VII DPR yang meminta uang THR kepadanya. Rudi pun mengaku memenuhi permintaan tersebut.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dan Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu 14 Mei 2014.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















