Jakarta, Aktual.com – Pengacara Elza Syarief terlihat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (11/8). Kehadiran eks kuasa hukum M Nazaruddin itu nampaknya untuk memenuhi panggilan ulang penyidik KPK.

Benar saja, saat ditemui usai keluar dari dalam markas KPK Elza mengakui bahwa hari ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI, Markus Nari.

“Diperiksa untuk Markus Nari. Hanya periksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap dia.

Diketahui, Elza memang beberapa kali diperiksa penyidik KPK untuk kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia disebut-sebut sebagai konsultan hukum salah satu saksi kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

Sedangkan Markus Nari merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penambahan anggaran proyek e-KTP untuk tahun anggara 2013 dan tersangka kasus indikasi merintangi proses penyidikan kasus e-KTP.

Untuk kasus korupsinya, Markus diduga menerima uang Rp 4 miliar dari terdakwa e-KTP, Sugiharto. Uang itu disinyalir sebagai pelicin agar penambahan anggaran proyek e-KTP disetujui oleh DPR.

Sementara kasus merintangi proses penyidikan kasus e-KTP, Markus ditengarai menekan Miryam agar tidak jujur soal apa pembahasan anggaran proyek e-KTP, baik untuk tahun anggaran 2011-2012 ataupun 2013.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby