Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengaku hanya dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar proses penganggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasi elektronik (e-KTP).

Klaim dia, tidak ada satu pun pertanyaan penyidik KPK yang mengarah ke dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp5,7 triliun.

“Saya diminta menjelaskan tentang prosedur, dari awal sampai teknisnya,” kilah Gamawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/10).

Bahkan dia pun mengklaim, mulai proses penganggaran ia selaku Mendagri sudah meminta KPK untuk mengawasi proyek tersebut. Tapi sayangnya, Gamawan akaui kalai dia memang tidak memantau pengerjaan proyek tersebut.

“Saya mengajak KPK, saya juga minta BPKP audit, hingga dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP. Setelah itu saya tidak tahu,” jelasnya.

Seperti diketahui, proyek e-KTP jadi polemik setelah KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sugiharto sebagai tersangka.

Baru-baru ini penyidik lembaga antirasuah kembali melakukan manuver dengan penetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil, Irman sebagai tersangka kasus e-KTP ini.

Penyidik menduga, baik Irman maupun Sugiharto bekerjasama dengan perusahaan pelaksana untuk menggelembungkan harga pengadaan dalam proyek e-KTP ini.

Proyek ini pun mendapatkan perhatian khusus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kemudian melakukan investigasi secara mendalam. Dalam auditnya, BPK menemukan beberapa kejanggalan hingga akhirnya timbul potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby