Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — ‎Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.15 WIB.

Mengenakan rompi tahanan, Gatot bergegas masuk gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan. “Iya benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka OCK (OC Kaligis),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Gatot mengatakan jika OC Kaligis yang mendorong untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Gugatan itu dilayangkan perihal penyelidikan kasus korupsi dana Bansos Pemerintah Sumut, yang ditangani pihak Kejaksaan.

Diduga kuat, Gatot akan dikonfirmasi seputar gugatan tersebut, termasuk siapa yang berinisiatif untuk menyuap Hakim PTUN Medan. Seperti diketahui, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemberi suap kepada Hakim PTUN Medan. Adapun uang yang disinyalir telah diberikan Gatot sebesar 20 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura.

Atas dugaan tersebut, Gatot dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu