Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus PDIP itu dikorek kesaksiannya sehubungan dengan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir selama sembilan jam itu, Asep mengaku ditanya seputar peran Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

“Yah biasa aja mengenai saudara Ricky ya. Itu saja,” ujar Asep saat ditemui usai pemeriksaan, di pelataran gedung KPK, Selasa (15/12).

Diketahui, terkait kasus suap pembentukan Bank Banten ini penyidik KPK telah menetapkan dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa serta Ricky. Ketiga ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap tangan pada awal Desember 2015 lalu.

Ketiganya diduga bekerja sama agar alokasi anggaran untuk pembentukan Bank Banten disetujui untuk masuk dalam APBD Pemerintah Provinsi setempat tahun anggaran 2016. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya uang senilai Rp 60 juta dan 11.000 Dollar AS saat penangkapan.

Pihak KPK sendiri menduga bahwa uang terkait alokasi anggaran pembentukan Bank Banten sudah beberapa kali diberikan. Pasalnya, pengesahan APBD Banten 2016 telah dilakukan sehari sebelum penangkapan kepada Hartono, Satria dan Ricky.

Hal itu pun lantas dikonfirmasi kepada Asep. Dia tentunya mengetahui bagaimana proses pembahasa anggaran pembentukan Bank Banten. Namun demikian, saat ditelisik mengenai hal itu, anak buah Megawati itu enggan berkomentar.

“Iya itu saja. Sudah ya,” kata Asep, sambil masuk ke kendaraan pribadinya.

Rencana pembentukan Bank Banten sendiri sudah dicetuskan sejak Ratu Atut menjadi Gubernur Banten pada 2012 silam. Namun, dalam perkembangannya pembentukan Bank itu justru ditolak oleh DPRD Banten, sebelum kepemimpinan Asep Rahmatullah.

Penolakan dari DPRD itu dilakukan dengan bersandar kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Dalam auditnya BPK mengatakan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.

Diketahui, DPRD Banten pad 30 November 2015 baru saja mengesahkan APBD Provinsi Bante tahun anggaran 2016 senilai Rp 8,9 triliun. Dari Rp 8,9 triliun anggaran belanja Provinsi Banten yang disetujui, terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD sebesar Rp 350 miliar. Anggaran Rp 350 miliar akan digunakan PT BGD untuk membentuk Bank Banten yang dilakukan dengan mengakuisisi bank swasta.

Ada empat bank yang direkomendasikan PT BGD kepada Gubernur Banten, Rano Karno, yakni Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana. Satu dari empat bank itu nantinya akan ditentukan Rano untuk diakusisi PT BGD menjadi Bank Banten.

Dengan penyertaan modal sebesar Rp 350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten yang dianggarkan sebesar Rp 950 miliar telah terpenuhi, sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Banten yang digagas saat Rano Karno masih menjadi Wakil Gubernur Banten.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu