Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, sebagai saksi terkait kasus Kartu Tanda Penduduk Eletronik (E-KTP) atas tersangka Andi Narogong. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah mengenal tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Hal itu dilontarkannya usai keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (2/7).

“Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan,” ujarnya sambil berjalan keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Ia juga mengaku tidak ada hal yang baru dalam pemeriksaan yang dijalaninya kali ini.

“Sama saja mengulangi. Tidak ada hal baru, tidak ada tambahan,” tukasnya.

Mega proyek KTP berbasis elektronik sedianya memiliki anggaran Rp 5,9 trilliun. Namun negara mengalami kerugian Rp 2,3 trilliun akibat korupsi berjamaah yang dilakukan oleh beberapa orang.

Dalam kasus ini, nama Yasonna Laoly tidak asing lagi. Ia turut disebut menerima uang dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 sebesar 84 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang tersebut diterima Yasonna saat dia masih menjadi anggota Komisi II DPR RI bersamaaan dengan pembagian untuk Fraksi PDI Perjuangan. Dalam surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto, Yasonna menerima dua tahap.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan