Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011, Rizal Abdulah, Rabu (17/12).
Rizal diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk kasus tersebut, saat keluar dari Gedung KPK pukul 15.30 WIB, Rizal enggan mengumbar soal soal keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin.
“Saya no komen dulu, biar pengacara saya yang bicara,” kata Rizal Abdulah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Sementara Pengacara Rizal Abdulah, Arief Ramdhan mengaku pada pemeriksaan hari ini penyidik KPK tidak menanyakan soal keterlibatan Alex Noerdin. Namun demikian, kepada penyidik kliennya menunjukan surat keterangan penunjukan Rizal Abdullah dari Alex Noerdin. 
“Gak ada gak ada disini, beliau hanya memberikan SK penunjukan Riza sebagai ketua komite, kan RA sebagai kepala Dinas PU dibawah Gubernur,” Kata Arief.
Diketahui pada Oktober silam, Nazaruddin saat pemeriksaan di Gedung KPK sebagai saksi bagi Rizal Abdulah pernah mengatakan jika Alex Noerdin terlibat.
“Jadi kasus Wisma Atlet ini kemungkinan yang mau diapakan itu Gubernur Sumatera Selatan, terus berapa yang Pak Alex Noerdin mungkin terima. Itu yang mungkin ditanya KPK,” kata Nazaruddin di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10).
Terkait soal itu, Ramdhan mengelak itu hanyalah persepsi pribadi Nazaruddin,” ya boleh – boleh saja orang bilang begitu, tapi kan nanti dari fakta – fakta persidangan juga klien kami bisa tunjukan bukti – bukti, sejauh mana keterlibatan klien kami yang anda bilang tadi,” tambah Ramdhan.
Diketahui Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 29 September 2011. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Rizal diduga menggelembungkan anggaran sehingga merugikan negara sebesar Rp25 miliar. Atas tindakannya dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby