Jakarta, Aktual.co — Rizal Ramli, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia era presiden Abdurahman Wahid, dicecar soal penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh penyidik dalam pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (22/12).
“Soal SKL yang dikeluarkan pada jaman Presiden Megawati, ditanya macam-macam,” kata Rizal kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Senin (22/12).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, ia juga turut membeberkan mengenai begitu banyaknya konglomerat penerima SKL namun pada kenyataannya sekarang keadaannya kaya raya.
“Saya esensinya mengimbau, karena memang ada sejumlah pengusaha atau konglomerat yang belum memenuhi kewajibannya tapi sudah diberikan SKL. Banyak dari pengusaha-pengusaha itu sekarang masih sangat kaya raya,” ujar Rizal.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal menyesalkan masih banyaknya konglomerat yang menerima pinjaman tidak sadar diri dengan mengembalikan jumlah hutang meskipun telah mendapat SKL.
“Jadi walaupun sudah dapat SKL, tapi belum memenuhi kewajibannyua, saya menghimbau kepada konglomerat yang bersangkutan untuk segera memenuhi kewajibannya, kecuali bangkrut,” tandas dia.
Diketahui, sebelum Rizal, KPK telah terlebih dahulu memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, serta Menko Erekonomian era Megawati, Dorodjatun Kuntjarajakti.
Keterangan dari mereka dibutuhkan lantaran disinyalir Laksamana dan Dorodjatun merupakan salah satu orang yang memberikan masukan kepada mantan Presiden Megawati Soekarno Putri untuk penerbitan SKL. Dalam mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002.
Pada kasus BLBI, surat keterangan lunas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang. Salah satunya adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus “release and discharge” dari pemerintah
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















