“Katanya yang menyerahkan (uang) ke saya itu Mulyadi, iya tanyalah ke Mulyadi, ada nggak kasih uang ke saya?”, pungkasnya.
Seperti diketahui, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk 2 terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Marzuki memang tidak termasuk sebagai pihak yang diuntungkan.
Dalam putusannya, majelis hanya menetapkan 3 anggota DPR periode 2009-2014 yang diuntungkan dalam korupsi proyek e-KTP, yakni Markus Nari, Ade Komarudin dan Miryam S Haryani.
Sementara menurut KPK, sesuai tertuang dalam surat tuntutan mereka untuk Irman dan Sugiharto, Marzuki menerima uang terkait pembahasan proyek e-KTP di DPR sebesar Rp 20 miliar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby