Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Suharta telah usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pemeriksaan itu, Ranta dicecar seputar anggaran pembentukan Bank Banten.

Penelusuran terkait anggaran itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, anak buah Rano Karno itu juga menjabat sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Banten.

“Saya ini ketua TAPD. Ya seputar itu saja. Seputar pendirian Bank Banten. Cuma itu saja sebetulnya,” ujar dia, usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/1).

Diketahui, dalam pembentukan Bank Banten KPK mencium adanya ‘bau’ korupsi. Hal itu dibuktikan dengan melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2015 lalu.

Tangkap tangan KPK itu, berhasil menjerat dua anggota DPRD Banten, SM Hartono dan Tri Satria Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.

Ketiganya ditangkap lantaran terindikasi melakukan suap. Direktur PT BGD-lah yang menyuap DPRD sebesar Rp 60 juta dan 11.000 Dollar AS.

Suap tersebut diberikan agar DPRD menyetujui alokasi dana pembentukan Bank Banten sebesar Rp 350 miliar, yang tertuang dalam APBD Banten 2016.

Terkait suap itu pun coba dikonfirmasi ke Ranta. Anehnya, dia mengaku tidak tahu soal suap-menyuap ke wakil rakyat Banten. Termasuk adanya permintaan uang dari DPRD ke PT BGD.

“Saya nggak tahu itu. Kan belum tentu tahu semuanya,” kilah Ranta.

Rencana pembentukan Bank Banten sendiri sudah dicetuskan sejak Ratu Atut Chosiyah menjabat Gubernur Banten pada 2012 silam. Namun, dalam perkembangannya pembentukan Bank itu justru ditolak oleh DPRD Banten.

Penolakan dengan bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013. Dalam auditnya BPK menyebutkan adanya ketidakwajaran mengenai penyertaan modal senilai Rp 314 miliar ke PT BGD, yang tak lain adalah untuk pembentukan Bank Banten.

Namun, pada 30 November 2015 lalu DPRD Banten baru saja mengesahkan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2016 yang bernilai Rp 8,9 triliun. Dari nominal itu, terdapat penyertaan modal dari Pemprov Banten kepada PT BGD untuk pembentukan Bank banten sebesar Rp 350 miliar.

Adapun total anggaran yang dibutuhkan Pemprov untuk membentuk Bank Banten adalah sebesar Rp 950 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby