Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis (26/11). Usai diperiksa Wina mengaku hanya ditanyakan soal Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

“Ya saya ditanya tentang Pak Gatot, tapi ya saya tidak banyak tahu,” ujar Wina, di pelataran gedung KPK.

Namun demikian, ketika disinggung apakah penyidik menanyakan ihwal suap ke mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Wina justru membantahnya. Dia menegaskan bahwa dirinya hanya dicecar mengenai Gatot.

“Hanya) Pak Gatot,” singkat Wina sambil masuk ke dalam mobil.

Sedianya, Wina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho, terkait kasus dugaan suap ‘pengamanan’ perkara dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kedatangan Wina di gedung KPK bukan hanya kali ini. Sebelumnya dia juga pernah diperiksa, namun sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, serta sebagai saksi untuk anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo.

Dalam kasus suap ‘pengamanan’ kasus Bansos ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Gatot dan istrinya Evy Susanti serta Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015 lalu.

Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby