Jakarta, Aktual.com – Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengaku bahwa dalam pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya soal pemberkasan dokumen.
KPK memeriksa Gatot sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
“Hari ini, hanya pemberkasan saja. Jadi, dulu itu ada dokumen-dokumen yang disita oleh KPK kemudian sudah pernah digunakan untuk proses persidangan Pak Mulyana, kemudian Pak Adhi, kemudian Pak Eko dan sudah dikembalikan pada kami,” ucap Gatot usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/10).
Adapun tiga nama yang dimaksud Gatot itu, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanta. Ketiganya telah diproses KPK terkait kasus suap tersebut.
“Kemudian (dokumen-dokumen) disita lagi oleh KPK dalam konteks untuk proses pada saat kelanjutan pemeriksaan Pak Imam Nahrawi, itu saja,” ucap Gatot.
Dokumen yang disita itu, kata dia, kemudian dicek kembali kelengkapan fisiknya.
“Benar tidak, misalnya dokumen nomor 1 itu apa, ini fisiknya ,ini dokumennya benar tidak. Nomor dua itu apa. Jadi, yang bikin lama itu kami harus meneliti benar misalnya dokumen nomer 1 tuh ini, wujudnya ini,” ungkap dia.
Ia juga mengklarifikasi bahwa dokumen-dokumen yang kembali disita KPK itu tidak ada yang berasal dari meja ruang kerjanya.
“Dokumen-dokumen itu kan bukan dokumen-dokumen dari meja saya, ini yang perlu saya clear-kan. Jadi, tidak ada satupun dari meja saya, tidak ada. Ini adalah dokumen yang disita saat OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saat itu pernah kan ada penggeledahan, OTT tanggal 18 Desember kemudian penggeledahannya 20 Desember 2018. Itu saja,” tuturnya.
KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi Imam sebagai tersangka.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan