Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi anggaran APBN di Kementerian ESDM tahun 2013, Sutan Bhatoegana.
Politisi Partai Demokrat itu memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 10.50 WIB. Namun, lagi lagi dia tak ingin komentar banyak soal pemeriksaannya itu.
“Biasa, seperti biasa saya tidak mau komentar,” ujar Sutan kepada awak media di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Tersangka kasus dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 itu pun langsung menuju lobi utama KPK. Mantan Ketua Komisi VII DPR 2009-2014 itu tampak santai di ruang lobi KPK tanpa didampingi siapapun.
Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM.
Atas kasus tersebut, Sutan dikenai pasal sangkaan, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkapnya nama Sutan merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Pada persidangan kasus Rudi Rubiandini, Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby