Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kanan), Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi (kedua kiri), dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) memberi keterangan pers usai pembukaan Workshop Tunas Integritas di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/3). Pelatihan tersebut diikuti 17 kepala daerah baru di Jawa Tengah, untuk mendidik para kelapa daerah tersebut memiliki integritas dan berkomitmen meningkatkan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang baik. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hari ini, Rabu (7/12), diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasi elektronik (e-KTP), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ganjar diperiksa lantaran saat proyek e-KTP dibahas, menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014. Menurutnya, saat awal pembahasan antara Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada hal-hal yang janggal.

Namun menariknya, Ganjar sendiri agak kurang yakin dengan situasi dan kondisi yang tercipta saat pembahasan proyek bernilai Rp 5,8 triliun.

“Iya kalau proses awalnya biasa-biasa saja, Kayaknya loh, awalnya sih nggak (masalah),” ujarnya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Kendati demikian, Ganjar enggan menjelaskan lebih jauh mengenai proses pembahasan proyek tersebut. Prediksinya, seluruh anggota Komisi II yang ikut dalam pembahasan proyek e-KTP akan bernasib sama denganya.

“Sepertinya seluruh Komisi II kemarin (akan) dipanggil memberikan kesaksian, kami datang,” tuturnya.

Proyek e-KTP ini memang berjalan mulus saat pembahasan bersama Komisi II. Pasalnya, saat itu pemerintah dianggap tidak memiliki data penduduk elektronik yang dapat mempermudah akses, baik untuk sensus maupun pemilu.

Namun sayang, harapan itu sirna usai lima perusahaan pelaksana proyek e-KTP, Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra dan PT Quadra Solutions tidak dapat melaksanakana pekerjaannya, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Di sisi lain, ada berbagai pihak dari Kemendagri yang ikut ‘bermain’ dalam proyek itu. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid