Jakarta, Aktual.co — Komedian Mandra Naih alias Mandra akhirnya merampungkan pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (25/2) petang.
Pelawak yang beken dalam film “Si Doel Anak Sekolahan” ini digarap sebagai saksi dalam kasus pembelian paket program siap siar TVRI tahun anggaran 2012. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Mandra setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Mandra yang keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 18.00 WIB, tak banyak berbicara ketika awak media menanyakan seniman Betawi itu.
“Ada 44 pertanyaan, tadi diperiksa sebagai saksi,” ujar Mandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta.
Mandra pun siap bila Kejagung akan menahannya. Usai menjalani pemeriksaan dia pun meyakini bila dirinya akan mendapatkan keadilan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.
“Ya ‘elah’ pertanyaannya, semuanya kita hargain, yang jelas saya pernah bilang Insya Allah keadilan kita di sini masih ada. Hal itu kita yakinkan. Jangankan masuk tahanan, mati aja kan tergantung Allah. Ya kan? Udah siap kita semua,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 10 Februari 2015 lalu, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain Mandra, dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















