Jakarta, Aktual.co —  Banyak membantah. Hal tersebut dilakukan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Indutri Artha Meris Simbolon ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa atas kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi.
Bantahan yang dilakukan Meris itu bermula ketika hakim yang diketuai oleh Syaiful Arif menanyainnya perihak pengajuan permohonan harga formula gas kepada SKK Migas yang merupakan lembaga yang dipimpin oleh Rudi Rubiandini.
“Tidak pernah. Hanya kepad kementerian ESDM,” kata Meris ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/10).
Hakim pun kemudian mempertegas pernyataannya. Arief pun kembali menanyainya perihal pengajuan surat permohonan yang diajukan oleh perusahaanya. “Surat permohonan penyesuaian harga gas. Yang mengajukanPT KPI, yang tanda tangan Maria simbolon sebagai komisaris.”
“Saudara sebagai apa disitu?” Tanya hakim.
“Saya baru menjabat bulan Mei 2013,” jawab Meris
Dia mengaku, saat pengajuan surat dirinya ketika itu belum menjabat sebagai direktur. Ketika ditanya hakim, dari mana dia mengetahui hal tersebut. “Saya tahu semenjak saya tidak dapat berjualan amoniak,” kata dia.
Tak hanya membantah soal permohonan harga gas. Dia pun membantah telah melakukan suap kepada Rudi Rubiandini. Dia menganggap, dakwaan yang ditujunkan kepdanya merupakan tak benar. “Itu tidak benar,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby