Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro (ATT) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/5). Ini pertamakalinya Andi diperiksa oleh KPK dengan status tersangka dalam kasus dugaan suap “pengamanan” proyek infratruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Andi tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK, di Rasuna Said, Jakarta. “Nanti saja ya,” ujar kader partai pimpinan Zulkifli Hasan ini.
Andi ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Gratifikasi itu diberikan agar anggota Komisi V DPR itu bersedia mengalokasikan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, yang juga tersangka di kasus yang sama, Andi memiliki kesepakatan ‘fee’ dengan kontraktor di Maluku itu sebesar Rp 7 miliar atau 7 persen dari total nilai proyek infrastruktur yang anggarannya berasal dari program dana aspirasi.
Adapun rinciannya adalah Rp 4,2 miliar untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan senilai Rp 2,8 miliar untuk fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula–Sofi.
Andi selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR sepakat mengalokasikan dana aspirasinya untuk beberapa proyek, yakni proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 miliar, proyek rekontruksi peningkatan struktur jalan Boso-Kau senilai Rp 40 miliar.
Pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar dan rekontruksi jalan Mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar.
Dan berdasarkan surat dakwaan tersebut, Abdul telah menyerahkan sebagian fee untuk Andi sebesar Rp 2 miliar. Penyerahan uang terjadi pada 9 November 2015, melalui Abdul diperantarai oleh Erwantoro yang kemudian diserahkan ke Andi.
Prosesnya, 9 November 2015 Abdul memberikan Rp 2 miliar ke Erwantoro. Di hari yang sama, Erwantoro bertemu dengan Jailani, staf anggota Komisi V Yasti Mokoagow, di sekitar Blok M Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, yakni pada 10 November 2015 Jailanni menyerahkan uang tersebut kepada Andi di belakang komplek perumahan DPR, Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh: