Jakarta, Aktual.co — Tersangka korupsi kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementrian Kehutanan, Annas Maamun, Rabu (17/12) menjalani pemeriksaan lanjutan di Komisi Pemberitaan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Namun saat tiba di gedung KPK bersama tersangka kasus suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imran, Annas mengaku juga akan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Iya nih, ini berkasnya,” jawab Annas saat ditanya oleh wartawan apakah akan lapor LHKPN.
Diketahui Annas saat ini merupakan Gubernur non-aktif Provinsi Riau, dia diciduk oleh KPK saat melakukan transaksi suap alih fungsi hutan bersama Gulat Manurung.
Sementara Fuad, seperti biasa, tidak pernah mau menjawab sedikitpun pertanyaan wartawan, tidak seperti Annas yang selalu menebar senyum bahkan mengajak pewarta bersalaman, sedangkan Fuad tersenyum pun tidak pernah.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan. Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli gas alam cair di Bangkalan yang juga diduga melibatkan PT Pertamina EP. Fuad Amin d sebagai penerima dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu