Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). RJ Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/16.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (29/1).

“Pak RJL rencananya akan hadir di KPK,” kata pengacara Lino, Maqdir Ismail, Kamis (28/1).

KPK rencananya akan memeriksa Lino sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia ll, RJ Lino sebagai tersangka.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan, agenda pemeriksaan terhadap RJ Lino akan dilakukan pada 29 Januari 2016.

“Iya, surat sudah dikirimkan ke rumah, untuk diperiksa pada Jumat besok,” ujar Yuyuk, melalui pesan elektronik saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara