Jakarta, Aktual.com – Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrinsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrik Polri melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada hari Jumat (19/1). Pemeriksaan berlangsung selama 3 jam dengan 13 pertanyaan kepada Firli Bahuri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya pada hari Rabu (17/1). Pemeriksaan ini dilakukan untuk pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti (JPU).
“Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan P-19 atau petunjuk dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan berkas perkara FB (Firli Bahuri),” kata Arief.
Terkait dengan materi pemeriksaan dan keterangan apa saja yang digali oleh penyidik pada pemeriksaan yang keempat kalinya sebagai tersangka, Arief enggak menanggapi.
Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung tanpa jeda istirahat waktu salat. Firli keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.10 WIB.
Firli Bahuri menyatakan kepada wartawan bahwa dia telah memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidik
“Semua sudah saya berikan sesuai dengan permintaan penyidik. Oke, ikuti aja selanjutnya, ya. Terima kasih,” ujar Firli singkat.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Firli Bahuri tidak ditahan oleh penyidik hingga saat ini. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada tahun 2023.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah mencapai tahap pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap, sehingga dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk dari jaksa atau P-19.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meminta Polda Metro Jaya untuk segera mengirim kembali berkas kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini dilakukan karena berkas tersebut melewati tenggat waktu pengembalian, yaitu pada Kamis (11/1).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan