Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku, materi pemeriksaan yang dijalaninya itu masih sama soal kuota haji pada 2012-2013. 
“Ya masih yang kaya kemarin saja, tadi,” ujar Anggito sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Senin (26/1).
Anggito mengatakan untuk pemeriksaan kali ini, tidak ada informasi baru yang bisa disampaikan ke penyidik KPK. “Ya masih yang lama-lama saja, tak ada hal yang baru. Kurang lebih begitu lah ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp1 triliunitu, SDA selaku Menag diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatan yang disangkakan, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu