Surabaya, Aktual.com – Pemeriksaan terhadap mantan menteri BUMN Dahlan Iskan masih belum menemukan poin akhir. Padahal pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama sepuluh jam lebih terkait kasus penjualan aset BUMD Jawa Timur.
Kepala Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Kamis 27 Oktober. Hal ini dikarenkan begitu banyaknya informasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Memang ada poin-poin yang kami dapatkan. Tetapi, itu masih belum cukup. Dan poin itu tidak bisa kami sampaikan di sini, dan akan kami sampaikan di pengadilan nanti,” kata Dandeni, Senin (24/10) malam.
Apalagi, lanjut Dandeni, karena kasusnya sudah lama terjadi antara tahun 2003 sampai tahun 2010, Dahlan Iskan banyak yang lupa memberikan keterangan, sehingga penyidik berusaha membantu mengingat-ingat.
“Makanya kita kasih jeda beberapa hari, sebab kami memilih waktu yang tepat, karena ada banyak kasus lainnya yang juga harus kami tangani,” lanjut Dandeni.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Marulli Hutagalung, mengatakan, jika hari ini ada 20 pertanyaan terkait penjualan aset di Tulung Agung, berupa pabrik dengan luas 2,3 hektar.
“Kalau untuk pemeriksaan penjualan aset di Kediri sudah final. Tetapi, kami tidak bisa sampaikan kesimpulannya,” kata Marulli.
Yang jelas, lanjut Marulli, korupsi ini dilakukan secara berjamaah dan tidak dilakukan oleh satu orang.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjualan 33 aset milik perusahaan BUMD, PT Panca Wira Usaha senilai Rp900 miliar pada periode tahun 2000 sampai tahun 2010. Pada saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha.
Selain Dahlan Iskan, hari ini yang menjalani pemeriksaan lanjutan adalah tersangka Wisnu Wardhana, serta Upoyo Sarjono, selaku pihak ketiga pembeli aset tersebut.
Sementara dalam kasus ini, Kejati Jatim masih menetapkan 1 orang tersangka, Wisnu Wardhana yang juga mantan ketua DPRD Surabaya. Wisnu sebelumnya menjaabat sebagai Kepala Biro Aset PT Panca Wira Usaha.
(Ahmad H. Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka