Diketahui, perusahaan yang mengerjakan dua proyek tersebut ialah PT Duta Graha Indah, dan Sandi pernah menjabat selaku komisaris di perusahaan itu. Kata Sandi, dalam pemeriksaan ia menerangkan ke penyidik KPK bahwa dia tidak pernah menerima laporan secara rinci soal dua proyek itu.

“Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris,” klaim dia.

Diketahui, dalam dua kasus tersebut, Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, menjadi pihak yang ditersangkakan oleh KPK. Dan hari ini Sandi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama tersangka Dudung Purwadi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby