Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kedua kanan) menunggu di ruang tunggu seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4). Aguan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/16

Jakarta, Aktual.com – Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan meminta Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, M Taufik mengatur formulasi NJOP tambahan kontribusi. Dari awalnya NJOP sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 3 juta per meter persegi.

Demikian terkuak lewat sadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diperdengarkan dalam sidang Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam percakapan tersebut terdengar Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi yang lebih dulu berbicara dengan Taufik.

“Yang masalah NJOP sudah beres kan? Yang Rp 2 juta atau Rp 3 juta atau berapa itu?,” ujar Prasetyo kepada Taufik.

“Apa?,” kata Taufik.

“Pokoknya Rp 8 jutaan lah sama totalnya sampai hitungan itu. Yah si toke maunya Rp 3 juta saja tuh,” sambung Prasetyo.

“NJOP? Bener nih mau Rp 3 juta? Gua Rp 3 jutaan. Sudah Rp 3 juta kan, kemarin gua bilang Meri (Wakil Ketua Balegda),” jawab Taufik.

“Nah, ya sudah kalau Rp 3 juta NJOP, besok dihitung ya,” ucap Prasetyo.

“Karena besok kan dipanggil Badan Pertanahan Negara (BPN), dipanggil Perpajakan,” ungakp Taufik.

Inilah detik-detik Aguan berbicara.

“Iya sudah, kalau suruh Rp 3 juta ya kita bikin Rp 3 juta. Nih lo ngomong ya sama Toke,” tutur Prasetyo.

“Siap,” singkat Taufik.

“Fik, fik,” panggil Aguan.

“Siap siap,” jawab Taufik.

“Kalau Rp 3 juta itu, kalau kotor. Bersihnya sudah Rp 10 juta lah,” jelas Aguan.

“Rp 3 juta? Jadi Rp 3juta?,” tanya Taufik ke Aguan.

“Rp 3 juta. Kalau tidak juga,” ucap bos Agung Sedayu.

“Hah?,” tanya Taufik.

“Kalau Rp 3 juta itu bersihnya, kalau bersihnya itu sudah Rp 10 juta ke atas lah,” papar Aguan.

“Iya iya,” jawab Taufik.

“Karena Rp 3 juta kan kotor, itu gross,” ujar Aguan.

“Iya iya,” singkat Taufik.

“Gitu loh cara hitungannya. Bagaimana kalau karena ini boleh pakai kan cuma 30 persen lebih. Betul gak? Kalau Rp 3 juta, kalau itu sudah Rp 10 juta belum jalan belum apa secara umum. Betul gak?,” terang Aguan.

Taufik pun mengiyakan permintaan salah satu bos pengembang reklamasi pantura Jakarta itu.

“Iya iya pak,” turut Taufik.

“Iya makasih,” tutup Aguan.

Artikel ini ditulis oleh: