Ahli Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia 2000 - 2004 Yusril Ihza Mahendra (kanan membelakangi) dan Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Anggota DPR Fraksi PPP Zein Badjeber (kiri membelakangi), menyampaikan pandangannya didepan Pimpinan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK Ketua dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem Taufuqulhadi (kiri) dan Wakil Ketua dari Farksi Hanura Dossy Iskandar (kanan) pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7). Yusril dan Zein dimintai pendapatnya secara akademis dan kapasitas keahliannya sebagai Pakar Hukum sekaligusnya peran mereka sebagai pelaku sejarah saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dibentuknya KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com — Dihadapan panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi, saksi kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko dijanjikan akan mendapatkan aset oleh penyidik KPK.

Aset yang dijanjikan penyidik KPK yakni aset sitaan Akil dan Mukhtar Effendi jika bisa menjebloskan Akil, Mukhtar, Romi Herton dan Budi Antoni Al-Jufri.

“Saya akan diberikan aset 50 persen, 50 persen oleh Bapak Abraham Samad, Bapak Novel Baswedan bila mana bisa menjebloskan Bapak Mukhtar Effendi, Bapak Akil Mochtar, Bapak Roni Herton maupun Bapak Jufri,” kata Niko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia mengaku dibuatkan identitas baru dengan nama Miko Panji Tirtayasa. Padahal, nama aslinya adalah Niko Panji Tirtayasa. Niko juga mengaku diberi kartu pegawai KPK agar tidak terkena pidana umum.

Penyidik KPK Novel Baswedan menawarkan, diakui Niko “tukar guling” kasus jika dia mau membantu KPK. KPK mengecek kasus pidana umum yang menjeratnya di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi dan Polres Kabupaten Bandung.

“Saya iya-kan karena banyak ketakutan,” kata dia.

Diistimewakan

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu