Semarang, Aktual.co — Istri terpidana mati asal Nigeria Naomana Denis, Dewi Retno Atik, memprotes ketidakadilan  permohonan grasi yang ditolak Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikarenakan suaminya, Denis, yang divonis mati akibat tersandung kasus narkoba, telah menjalani proses hukuman selama 14 tahun.
“Protes ini saya sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo. Bahwa suami saya telah menjalani hukuman 14 tahun penjara,” terang isteri terpidana, Retno Atik di Kejaksaan Negeri Cilacap, Sabtu (18/1).
Dirinya secara khusus menyampaikan curahatan hati yang terdalam terkait vonis eksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Sebagai isteri terpidana mati, mewakili suami saya (Naomana Denis) untuk mencari keadilan melalui upaya hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini. Waktu telah berjalan selama  14 tahun. Tetapi hukum belum juga obyektif mengadili suami saya,” kata dia.
“Bahkan, proses hukum yang saat ini sedang berproses pengajuannya untuk mampu menunda rencana eksekusi suami saya, sehingga eksekusi atas perkara hukum suami saya telah menghancurkan hidup dan masa depan kami.”
Terpidana Namaona Denis yang bernama asli Salomon Chibuke Okafer (47), dijatuhi hukuman mati karena membawa narkoba jenis heroin seberat 1.000 gram.

Artikel ini ditulis oleh: