Jakarta, Aktual.com — Tranparansi International Indonesia (TII) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Salah satunya kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang menangani perkara sengketa Pilkada.

KPK masih menyisakan dua daerah yakni Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara) dan Jawa Timur dalam kasus tersebut. Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan Gubernur Jatim Soekarwo ini disebut dalam putusan Akil.

“Kita meminta KPK jangan tebang pilih, yang lain diusut tetapi ada yang belum disentuh. Jadi kepala daerah penyuap Akil yang dimenangkan sengketanya harus diusut tuntas,” kata peneliti TII, Reza Syawawi, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ia meyakini KPK mampu menyelesaikan perkara kepala daerah yang diduga telah menyuap Akil hingga akhir tahun ini. Optimisme Reza didasari pengusutan sengketa Pilkada oleh KPK yang dinilainya masih on the track.

Di sisi lain, TII mengajak masyarakat luas turut mengawasi penyelesaian kasus suap sengketa Pilkada agar KPK tidak kendor. Selain itu juga agar komisioner KPK yang baru menjadikan kasus tersebut dalam daftar prioritas.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Zulkarnaen memastikan akan menuntaskan kasus sengketa Pilkada yang melibatkan beberapa kepala daerah secepatnya. Khususnya kepala daerah disebut di pengadilan akan tetapi belum ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami pasti menuntaskannya. Tapi kan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasus tersebut. Jadi tidak bisa asal,” tegasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Penyidik KPK, kata Zulkarnaen, saat ini tengah mencari bukti pendukung untuk menjerat kepala daerah yang ‎terlibat dalam kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

“Buktinya sedang dicari, sehingga bila nantinya kasusnya ditingkat ke tahap selanjutnya (penyidikan) maka terus lanjut ke pengadilan,” jelasnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby