Jakarta, Aktual.com – Komisi IX DPR RI mempertanyakan alasan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri melegalkan pekerja asal China di Indonesia. Apalagi, realitas dilapangan tak sesuai dengan perjanjian izin kerja.
“Banyak pekerja Cina masuk ke Indonesia dan diakui Menteri Tenaga Kerja melalui izin pekerja di Indonesia secara legal. Yang kita pertanyakan ke Menteri berapa jumlah yang ada di Indonesia sekarang dan alasannya apa?” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Irma S. Chaniago di DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Irma menuturkan, Menteri Hanif sudah menyalahi aturan. Sebab, pekerja Cina didatangkan untuk pengerjaan konstruksi di atas manajerial. Namun, pada kenyataan berbeda, malah pekerja China tersebut ada juga yang bertugas menjadi mandor.
“Seperti di Cilacap ada 500-an katanya. Itu China membawa pekerjanya karena prasyarat yang mempekerjakan itu. Investornya China. Katanya kerja kontruksi tapi realitasnya tidak begitu, bahkan ada posisi sebagai mandor. Kan harusnya kalau pekerja asing itu di Undang-undang harus jabatan manajerial. Tapi menurut kawan-kawan di Cilacap nggak. Bahkan banyak mandor, dan supervisor perkerja asing. Itu kan menyalahi undang-undang. Itu yang akan kita tanya juga ke Menteri,” katanya.
Meski bermitra dengan Kementrian Tenaga Kerja, Irma mengaku bahwa Komisi IX belum mengetahui kebijakan aneh pemerintah mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.
‘Iya sama sekali nggak tahu. Ketika ada info, baru kita tahu. DPR nggak ngerti ada perusahaan inves apa bawa pekerja dari luar negeri . Mestinya menteri terkait sampaikan pada kita,”
“Makanya kita panggil menterinya tapi nggak dateng. Kalau dirutnya nggak bisa kasih solusi, termasuk masalah tenaga kerja asing ini.”
Artikel ini ditulis oleh: