Jakarta, Aktual.com — Presidium Foros Bangsa, Rakhmat Abril Kholis, mengungkapkan PT Freeport-McMoran Indonesia sudah bercokol di Tanah Papua selama 48 tahun. Akan tetapi selama itu pula kedaulatan negara diinjak-injak oleh perusahaan asing tersebut.

Pada kontrak karya pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport yang dilakukan pada tahun 1967, posisi tawar pemerintah Indonesia masih kecil. Waktu itu Indonesia hanya sekedar menjadi pemilik lahan dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja serta modal.

“Setelah 48 tahun lebih perusahaan ini mengeruk isi bumi Indonesia, apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Harusnya tidak demikian,” tegas Rakhmat dalam diskusi publik dan refleksi akhir tahun di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan target pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, kata dia, seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan saja. Namun juga fokus pada keuntungan ekonomi jangka panjang.

“Pemerintah selayaknya mempunyai visi besar dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki,” ucap Rakhmat.

Artikel ini ditulis oleh: